Sumatera Utara (Globaldrafnews.com) – PT. Aroma Megasari diduga Kuat di Back Up Seseorang sehingga membuat Para Awak Media dan LSM sangat Kewalahan untuk Konfirmasi Kedalam Perusahaan Tersebut yang ada di Jalan SEI Blumei, No. 33 Desa Dalu 10 A Kecamatan Tanjung, Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/09/2021).
Sebelumnya Pihak LSM Aliansi menyurati PT. Aroma Mega Sari pada Tanggal 13 September 2021 Perihal adanya Laporan Narasumber Berinisial A tidak terima dirinya diputus hubungan kerja secara sepihak. Namun, Surat yang masuk Belum ditanggapi dan awak Media Kami mencoba Masuk kedalam Perusahaan Tersebut untuk Konfirmasi Kepada Kepala Pimpinan Perusahaan. Tetapi Tidak bisa, dan Awak media meninggalkan Surat Konfirmasi perihal adanya dugaan Pekerja “A” diberhentikan secara sepihak.
Itupun tidak digubris seakan akan Humas perusahaan tersebut Jumani diduga menghalang halangi wartawan untuk Konfirmasi ke perusahaan PT. Aroma Megasari.
Dalam Undang undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ,Didalam Undang undang tersebut dijelaskan bahwa tidak boleh melakukan putus kerja secara sepihak melainkan harus ada Rundingan terlebih dahulu.
Sampai berita ini dimuat Pihak PT. AROMA MEGASARI tidak bersedia diKonfirmasi.
Diminta Kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang untuk Datang memantau kedalam Perusahaan PT Aroma Megasari tersebut kerena diduga banyak Penyimpangan Penyimpangan didalamnya.(Tim)