Lampung (Globaldrafnews.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kalianda gelar sosialisasi sekaligus menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu (22/1/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Lamsel Rival Arian, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Anwar Haqiqi, Kasubag Hukum Ismalizar, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Fauzan Fajri, perwakilan BPJS Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Apriadi dan Nurul, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda R Ruli Maulana, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kecamatan Kalianda, Penengahan dan Palas.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda R Ruli Maulana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan sosialisasi keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.
“Terimakasih saya ucapkan kepada bagi peserta Adhoc Pilkada tahun 2024,” ucapnya kepada peserta, saat sambutan pada acara yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Penengahan tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Rival Arian mengatakan dan berharap sosialisasi serta santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda akan membawa berkah.
“Sebenarnya kita tidak mau adanya musibah, tapi dengan adanya musibah yang menimpa badan adhoc di Pilkada 2024, kita berharap santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” terangnya.
Masih di acara yang sama, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Fauzan Fajri memberikan penharahan terkait pentingnya jaminan sosial.
“BPJS itu ada dua macam, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Dan ini merupakan bentuk edukasi dan perlindungan kepada badan Adhoc KPU,” katanya.
Dari data yang dihimlun media ini, santuan jaminan kematian kepanitian di Badan Adhoc tersebut diberikan kepada empat orang ahli waris, diantaranya Puji Sri Utami dari Kecamatan Penengahan, M Sarbini dan Abdul Khusnan dari Kecamatan Palas, serta Sumarno dari Kecamatan Katibung.
Dan masing-masing ahli waris mendapatkan uang bantuan sebesar Rp. 42.0000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) tanpa potongan dan tanpa biaya administrasi apapun. (Red)