BERITA  

LBH PERPUKAD : Pemecatan Sepihak Karyawan Krakatau Kahai Beach Ditindaklanjuti Disnaker Lamsel, Kita Kawal Sampai Tuntas.

Lampung (Globaldrafnews.com) – Pengaduan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait pemberhentian kerja sepihak oleh pihak Krakatau Kahai Beach Hotel kepada Edi Irawan di tindaklanjuti.

Disnaker Lamsel mengadakan pertemuan kedua belah pihak untuk klarifikasi dan mediasi antara LBH PERPUKAD dengan Krakatau Kahai Beach Hotel pada hari Rabu 21 Januari 2025 di ruang rapat kantor Disnaker Lamsel, kedua belah pihak tampak hadir memenuhi undangan.

Kepala Seksi penyelesaian perselisihan hubungan industrial/mediator Disnaker Lamsel, Noviana Susanti, SH.,MH mengatakan ini adalah klarifikasi dan mediasi yang pertama mendengarkan tuntutan pekerja.

“Ini sedang proses mediasi, biasa sampai tiga kali mediasi. Intinya pekerja meminta pesangon dari pihak Krakatau Kahai Beach Hotel, nanti akan di bicarakan dengan pimpinan perusahaan,” ujarnya.

Lanjutnya, proses mediasi hingga tiga kali, kalau tidak menemukan kesepakatan bersama pihak Disnaker akan memberikan anjuran.

“Anjuran itu pengadu biasa membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), udah gak bisa lagi ngadu ke sini (Disnaker). Kita stop di mediasi ke tiga dan sudah ada anjuran,” tuturnya.

Kalau misalnya di mediasi ke dua ada kesepakatan damai, sambungnya, berarti tidak lanjut, akan di buatkan PB.

“Tidak lanjut ke mediasi yang ke 3 (tiga),” tukasnya.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) Edi Irawan dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD), Advokat Syahril Efendi, S.H. dan juga selaku Sekjend LBH PERPUKAD akan kawal terus proses pemecatan sepihak dari Krakatau Kahai Beach Hotel kepada kliennya.

“Kita akan terus kawal sampai tuntas, hingga klien kami mendapatkan keadilan dan harapan kami jangan sampai timbul lagi kasus seperti Edi di Bumi Khagom Mufakat ini,” pungkasnya.

Sekjend LBH PERPUKAD mengapresiasi atas mediasi Tripatride yang dilaksanakan oleh pihak Disnaker Tran Lamsel yang dalam hal ini diwakili ibu Noviana Susanti selaku kasi PHI.

“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan saudara Edi Irawan bisa dipenuhi oleh pihak Krakatau Kahai Beach Hotel,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Advokat AL AMIR, S.H.,M.H. dan juga Selaku Ketua Dewan Pengawas LBH PERPUKAD, kami beserta Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD akan selalu terus mengawal serta mendampingi klien kami berinisial EI sampai tuntas terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja sepihak yang klien kami EI alami.

“Tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan undang-undang serta aturan hukum yang mengatur terkait permasalahan yang dialami klien kami berinisial EI yaitu pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan semoga dengan adanya mediasi yang dilaksanakan pada hari ini dikantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan. Semoga permasalah yang dialami klien kami bisa segera selesai secara baik dan benar serta adil. Dan kami tim advokasi hukum LBH PERPUKAD mengucapan terimakasih kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan yang sudah membantu menengahi dalam acara klarifikasi dan mediasi pertama pada hari ini,” paparnya.

Senada, Advokat Titi Hartati, S.H. menyampaikan agar terciptanya keadilan khususnya bagi pekerja/buruh seperti klien kami EI, kami sebagai tim kuasa hukum akan terus mendampingi proses penyelesaian terkait dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini secara maksimal.

“Semoga ada hasil yang baik dari apa yang sudah kita upayakan serta usahakan,” tuturnya.

Lanjut, Dewan Pembina juga tim Advokat dari LBH PERPUKAD, Sopian Efendi, SH.,MH. menambahkan, mediasi yang dilaksanakan hari ini terdapat beberapa poin penting antaranya kedepan akan adanya perundingan Bipartit yakni musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial ini.

“Oleh karenanya tentu kami bersama tim dari LBH PERPUKAD akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas dan kami berharap hak hak dari klien kami ini dapat di realisasikan oleh pihak perusahaan Krakatau Kahai Beach Hotel sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan,” tandasnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *