Jawa Timur (Globaldrafnews.com) –disampaikan oleh Mohamad Ihwan Sekertaris DPD GMPI Nganjuk menyampaikan bahwa kami selaku Masyarakat Kabupaten Nganjuk dan Sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia Kabupaten Nganjuk, hari ini (7/1/2025) berkunjung ke Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya guna Mengajukan Permohonan Klarifikasi dan Permohonan Informasi Publik terkait adanya Informasi bahwa Gubernur Jatim mengeluarkan Kebijakan Pengaturan Harga Dasar Tanah Urug yang Berasal dari Galian C,
Ia mengatakan Ormas GMPI ingin mengetahui kebenaran tentang informasi yang disampaikan Pada tanggal 4 Pebruari 2025 melalui unggahan Media Online srtv.co.id, pada Link berita https://srtv.co.id/2025/02/asosiasi-pengusaha-tambang-nganjuk-tepis-isu-monopoli-dan-luruskan-polemik-soal-armada-lokal/ oleh saudara Arif Wibowo, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk yang dalam statementnya menyampaikan bahwa terkait kenaikan harga, Arif menyebut hal itu sebenarnya adalah penyesuaian yang mengacu pada kebijakan Gubernur Jawa Timur. Yakni, dari harga Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Sementara yang kami tahu pemerintah kabupaten Nganjuk belum ada Perubahan terkait Standart harga satuan Tanah Urug Pada tahun 2025, Sebagaimana telah disampaikan oleh saudara Arif Wibowo, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk melalui unggahan Media Online srtv.co.id, Pada tanggal 4 Pebruari 2025;
Disisi lain apa yang kami lakukan ini mengantisipasi apabila adanya informasi kenaikan Harga Tanah Urug di kabupaten Nganjuk itu benar, akan Berpotensi merugikan Pengusaha Kontraktor rekanan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Yang mana harga yang telah ditentukan oleh Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk tidak sesuai dengan Standart harga satuan pemerintah kabupaten Nganjuk sebagaimana lampiran Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/K/411.013/2023 dan Hal ini kami menganalisa akan sangat Menghambat Program Pemerintah Tentang Pemerataan Pembangunan yang Berkualitas mengingat perlu adanya penyesuaian RAB dan lain sebagainya;
Selain itu Kami Menduga Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk dalam menentukan Standart Harga Satuan (SHS) bertentangan dengan lampiran Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/K/411.013/2023 tentang Standart harga satuan pemerintah kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024, dengan Kode Barang 1.1.12.01.01.0001.00036 (Tanah Urug) dan Usulan Harga Patokan mineral Bukan Logam dan Batuan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk Nomor : 540/190/4.11.000/2024; dengan Usulan Harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Per M3 di Lokasi Tambang dan hal tersebut disinyalir bertujuan melakukan Praktek Monopoli Bisnis dengan Merubah Harga Beli tanah Urug di lokasi tambang diawal Tahun 2025 tanpa Melalui Kajian Terlebih dahulu, dan hal ini Melanggar Ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, larangan tersebut bagi Seluruh Pelaku Usaha, begitu pula berlaku Bagi Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk, yang mana Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainya yg menjadi bagian komponen HPP dan atau jasa yg mengakibatkan terjadinya usaha tidak sehat;
Oleh karenanya Kami Pengurus Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Kabupaten Nganjuk, yang Berfungsi sebagai lembaga sosial Kontrol dan bertujuan semata – mata untuk Mengabdi Kepada masyarakat sebagai pengendali sosial kemasyarakatan dan berperan aktif mengkritisi Kebijakan Pemerintah maupun swasta sekaligus sebagai Kontrol Uji Kepatuhan Hukum terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku mengajukan surat klarifikasi dan Permohonan informasi Terkait kebijakan Gubernur Jawa Timur tersebut
Ketika ditanya wartawan media ini apakah GMPI Akan melakukan upaya hukum setelah nantinya mendapatkan surat balasan dari Gubernur Jawa Timur, Kita lihat dulu bagaimana fakta yang sebenarnya tentang apakah ada atau tidak dugaan kebohongan Publik. (Tim)