Lampung (Globaldrafnews.com) – Kembali Terjadi, Diduga Proyek Tanpa Papan Nama di Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung yang mengabaikan Undang – undang keterangan informasi publik (UU KIP). Kamis, 28/11/2024.
Proyek Pembangunan / Peningkatan Jalan Kel Way Dadi Baru Kec Sukarame Kota Bandar Lampung milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung. Tidak memiliki papan nama proyek, sehingga masyarakat sekitar tidak tau informasi mengenai pembangunan tersebut.
Kegiatan Proyek pembangunan/ peningkatan jalan tersebut dinilai dikerjakan asal asalan dan kurangnya pengawasan dari pihak rekanan. Pasalnya, saat tim media turun di lapangan pihak rekanan Dinas PKPCK Lampung tidak ada di lokasi pengerjaan.
Menurut keterangan Firdaus selaku pengawas dari Dinas PKPCK Lampung, papan informasi tidak ada dan di lokasi yang ada hanya konsultan saja.
“Ini yang punya Rasyid, papan pemberitahuan benar tidak ada dan di lokasi ini hanya konsultan dan saya (pengawas dinas). Bagaimana kami mau menegur nya terkait papan pemberitahuan dan soal pekerjaan, dia (rekanan-red) tidak pernah turu ke lokasi pengerjaan”, jelasnya.
Disisi lain, Hendra selaku konsultan pengawas menjelaskan bahwa ada 8 titik ruas pekerjaan, panjang lebih dari 1 (satu) kilometer.
“Pekerjaan ini panjang nya lebih dari 1 kilo dan lebar 2,5 meter sampai dengan 3 meter serta ketebalan 3 centimeter”, Ujarnya.
Menurut pantau serta pengumpulan data dari narasumber bahwa pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.
“Pekerjaan itu seperti asal-asalan, karena ada beberapa titik diduga tebal nya tidak sampai 3cm. Kami sebagai masyarakat juga bertanya-tanya kenapa plang pemberitahuan tidak dipasang seperti ada yang ditutup terkait pekerjaan tersebut” Jelas sumber.
Perlu diketahui, Sesuai dengan Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasih publik(KIP) dan peraturan presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /dan jasa Pemerintah.
Keterbukaan informasi publik(KIP)menegaskan setiap proyek wajib masang plang nama proyek. apa bila tidak di pasang papan proyek itu merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang – Undang dan peraturan yang berlaku.
Dari data yang didapat tim media, pekerjaan Pembangunan / Peningkatan Jalan Kel Way Dadi Baru Kec Sukarame Kota Bandar Lampung dengan volume 558,92 m yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) senilai 624.872.560.
Saat di konfirmasi melalui via whatsapp, Rasyid selaku pihak rekanan yang menggunakan nomor 08137930xxxx enggak menjawab upaya tim media untuk perimbangan pemberitaan.
Sampai berita ini dibuat, pihak Rekanan maupun dari Dinas PKPCK Lampung belum memberikan tanggapan. Lalu Bagaimana tanggapan Instansi terkait dan Lembaga Pengamat Keuangan Negara terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Tim)