Dinilai Buram, Masyarakat Desa Marok Tua Resah Menunggu Respon Pemda dan DPRD Lingga.

oleh -2 Dilihat
oleh

Keterangan : Safaruddin Koordinator aspirasi Masyarakat Desa Marok Tua, ketika menyerahkan berkas kepada Bupati Lingga M.Nizar, S.Sos, Senin (15/8/22).

Kepri (Globaldrafnews.com) – Terkait isu yang berkembang saat ini di Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, mengenai kisruh yang timbul di Desa Marok Tua terkait atas rencana pembukaan lahan Tambak Udang yang diperkirakan seluas 800 (Delapan Ratus)hektar lebih itu, kami dari Tim Investigasi Media ini sempat menemui saudara Safaruddin selaku Tokoh Masyarakat dan juga diketahui bertindak selaku Koordinator aspirasi Masyarakat Desa Marok Tua yang Dia juga selaku Mantan Kepala Desa didesa tersebut dikediamannya di Desa Marok Tua, Rabu (31/8/22).

Keterangan Fhoto : Saat masyarakat menyampaikan aspirasi mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Desa Marok Tua kepada Pemerintahan Kabupaten Lingga di Daik Lingga, Senin (15/8/22).

Kepada Tim Investigasi Media ini saudara Safaruddin memaparkan, “Entah ada kekuatan apa ditubuh Pemerintah Desa Marok Tua saat ini, Kami sebagai masyarakat mulai merasa tidak berdaya melihat kekuatan yang terbangun ditubuh Pemerintah Desa Marok Tua yang dipimpin saudara Nurdin sebagai Kadesnya saat ini, tidak sedikit persoalan yang kami ungkit terkait kinerja Pemerintah Desa Marok Tua ini, dari persoalan pembagian kompensasi lahan hingga dalam berbagai persoalan yang kami nilai sarat dengan akal-akalan, semua yang diatur oleh pihak desa ini tidak satupun membuahkan hasil yang menggembirakan hati kami sebagai masyarakat Desa Marok Tua,” ungkapnya.

“Kami ingin sekali melihat keadilan ini berjalan dengan baik, tapi semuanya dan khususnya dalam persoalan yang terjadi di Desa Marok Tua belakangan ini seperti buram, kabur tidak menampakkan hasil yang maksimal, seperti kejadian adanya dugaan praktek Pungli yang dilakukan pihak Pemdes Marok Tua atas pembebasan lahan masyarakat baru-baru ini yang pernah sampai ke pihak Polres Lingga, namun kasus itu senyap begitu saja dengan keterangan dari pihak terkait mengatakan itu dana diberikan secara sukarela oleh pemilik lahan dan tidak ada unsur paksaan dan pungli,” jelasnya.

“Ini menurut kami aneh dan terkesan agak lucu, sementara kejadiannya tidak seperti itu, kami punya bukti-bukti yang kuat, bagaimana bisa dibilang itu pemberian sukarela?. Sebab ada yang melaporkannya bahkan yang membuat laporan itu orang yang dimintai uang adminstrasi atas penerbitan sporradik tersebut, artinya yang melaporkan sudah pasti merasa keberatan atas anggaran itu, ditambah lagi kita dapat menunjukkan kebenaran dugaan itu, karena ada bukti pengakuan Kades didepan masyarakat ketika menggelar musyawarah desa beberapa waktu yang lalu, menurut Kades bahwa memang benar mereka memperoleh anggaran sekitar 31 juta yang diberikan oleh sekitar 32 orang yang mengurus sporradik tersebut, dan dana yang diperoleh itu menurut Kades dibagi-bagikan kepada pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sporradik tersebut, sementara aturan pembuatan sporradik itu gratis, tetapi didesa kami ini ada nilainya. Tapi ya sudahlah memang itu hak mereka yang memiliki hak untuk menjawabnya, namun dihati kami tetap ada pertanyaan?, aneh sekali sudah jelas dugaan pungli itu, tapi sekarang hilang tenggelam seperti ditelan bumi,” ungkap Safaruddin penuh tanda tanya, Rabu (31/8/22).

Lanjut safaruddin lagi, “Selain beberapa persoalan yang tidak ada titik terangnya itu, sekarang satu lagi PR yang belum juga tuntas, yaitu tentang sikap mosi tidak percaya masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa Marok Tua yang sudah kami sampaikan secara tertulis kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lingga pada Senin (15/8/22) dan hingga saat ini kami terus menunggu, sepertinya aspirasi kami itu semakin tenggelam, persoalan ini semakin sirna,” kesalnya.

“Kami sangat berharap kepada Pemerintahan Kabupaten Lingga hendaknya aspiratiflah, turunlah kedesa kami, telusurilah aspirasi yang sudah kami sampaikan itu, janganlah dianggap seperti pepesan kosong aspirasi kami itu, kami ini masyarakat yang memiliki hak juga untuk mengeluarkan pendapat, tolonglah hargai aspirasi kami, lalu kepada siapa lagi kami harus mengadu kalau bukan kepada Pemerintah setempat ini?,” terang saudara Safaruddin selaku Koordinator aspirasi Masyarakat Marok Tua dengan nada penuh kecewa. (Suryadi Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.