BERITA  

Hiruk Pikuk Kampanye Paslon Kada Lingga, Jangan Asal Bicaralah Pak Bro Kami Sudah Tau Itu Bohong.

Kepri (Globaldrafnews.com) – Mendengar nada irama Kampanye Dialogis Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 (Nizar – Novrizal), dilorong Pajar Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada sabtu (2/11/2024) kemarin, bagi peserta yang mengerti betul seperti apa kebenarannya, jadi senyum-senyum ketika mendengar ungkapan salah seorang Jurkam yang berinisial (AN) dengan pedenya menjelaskan bahwa moratorium dari pemerintah pusat mengakibatkan tertundanya pemekaran desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lingga, dan lebih tegasnya AN mengungkapkan, “Pemerintah pusat menunda sementara, bukan hanya di Kabupaten Lingga, tapi di seluruh Indonesia” ungkapnya.

Mendengar statemen AN tersebut, salah seorang warga masyarakat Dabo Singkep berinisial (W) angkat bicara, “Moratorium Mendagri itu terbitnya di tahun 2022, memang benar SK Moratorium itu isinya menunda atau menghentikan sementara pemekaran wilayah, baik itu ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kecamatan, bahkan hingga pemerintahan Kelurahan dan desa, tapi itu sejak terbitnya Moratorium, terhitung tahun 2022 sampai saat ini.

“Tapi bagi kita yang punya otak, yang Allah berikan pikiran dan akal, ayo kita berpikir yang sehat, saya tau betul, pemekaran 11 Desa Persiapan yang ada di Kabupaten Lingga ini, dimekarkan oleh Bapak Alias Wello saat jadi Bupati Lingga ketika itu, bersama dengan DPRD Kabupaten Lingga, memekarkan 11 Desa Persiapan itu dilakukan di tahun 2020” ucapnya.

Berarti terhitung 2 tahun kemudian baru terbitnya SK Moratorium dari Mendagri itu, jadi dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, selama dua tahun itu, apa saja kerja Pemda Lingga kepemimpinan M.Nizar itu untuk 11 Desa Persiapan itu?, dua tahun itu pak Bro!!!, bukan 2 hari atau 2 minggu, dan waktu 2 tahun itu bukan waktu yang pendek untuk memperjuangkan pemekaran desa definitif terhadap 11 Desa Persiapan itu.

“Apa saja kerja mereka, dalam waktu dua tahun tidak bisa berjuang mendefinitifkan 11 Desa Persiapan itu?, artinya mereka jadi pemimpin Lingga ini memang tidak memiliki kemampuan untuk itu, jadi jangan banyak alasan itu dan ini, kalau tidak bisa katakan tidak bisa” katanya.

“Saya sebagai masyarakat rasanya bebas memberi penilaian, kalau mau menyanggah, ya yang realistis, jangan asal bicara pak Bro, kami sudah tau itu Bohong, jelaskan secara detail, sampaikan kepada masyarakat bahasa yang komplit, dan sampaikan bahasa yang tersusun rapi, jadi senang masyarakat menilai betul atau tidaknya” jelasnya.

Sekali lagi saya katakan, sewaktu Pak Awe masih Bupati ketika itu, Dia memekarkan 11 Desa Persiapan itu di tahun 2020, bukan di tahun 2022, dia memekarkan, dan mari kita hitung, dari tahun 2020 ke tahun 2022, berarti itu berjarak 2 tahun pak Bos, jadi waktu 2 tahun itu, apa kurang waktunya untuk Mendefinitifkan 11 Desa Persiapan itu?, ya jawab saja sendiri, kalau saya yang menjawab, tegas saya katakan, Akuilah bahwa memang M.Nizar tidak mampu berjuang ketingkat pusat untuk hal itu, atau memang tidak ada niat Bupati itu untuk mendefinitifkan 11 Desa Persiapan itu?.

“Jadi janganlah berusaha menegakkan benang basah pak Bro, kalau tidak mampu atau memang tidak ada niat untuk menyelamatkan 11 Desa Persiapan itu, akui saja dengan jujur, biar pak Awe yang melakukannya kembali, soalnya lebih dulu Perda Pemekaran 11 Desa Persiapan itu ketimbang Moratorium Mendagri itu, artinya pasti itu dapat jadi pertimbangan pusat” terangnya.

Contohnya begini, kita Taukan Perusahaan tambang pasir yang ada di Kabupaten Lingga sekarang ini terus bisa melakukan kegiatan tambang pasir itu, padahal ada moratorium dari Gubernur, lalu kita pasti bertanya, kenapa 3 perusahaan tambang pasir itu tetap jalan, sementara Gubernur Kepri menerbitkan Moratorium penghentian sementara kegiatan pertambangan.

Jawabannya sederhana saja, sebab 3 perusahaan tambang pasir itu tetap jalan, pasalnya ketiga perusahaan tambang itu, izin-izin mereka sudah terbit sebelum terbitnya SK Moratorium Gubernur itu, jadi ketiga perusahaan tambang pasir itu, tidak berpengaruh terhadap moratorium gubernur Kepri tersebut!!!, paham kan?.

Jelaskan dan paham kan kemana maksud contoh yang saya katakan itu?, ya artinya, untuk 11 Desa Persiapan itu, ada pengecualiannya terhadap SK Moratorium Mendagri tentang Pemekaran wilayah itu.

“Ya demikianlah pemikiran saya orang kecil ini, yang juga saya orang kampung ini, tapi insya Allah saya tidak kampungan, malah perkiraan saya, Pak Bro yang asal bicara itu, yang cukup luas jam terbangnya, dan cukup sarat pengalaman di pemerintahan dan sebagainya, malah terkesan agak Kampungan, atau memang sudah terbiasa dengan permainan silat lidahnya?” demikian ungkap saudara (W), Minggu (03/11/24).

Begitulah warna warni dan hiruk pikuknya suara pendukung diera kampanye dialogis para Paslon Kepala Daerah Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini, semoga tercipta pemilu damai dan bersih. (Suryadi Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *