BERITA  

Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Lampung (Globaldrafnews.com) – Kasus pencemaran nama baik kembali terjadi di Lampung Selatan. Kali ini, korbannya adalah seorang pria bernama (SHM) 44 tahun, warga Dusun Terkabu, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, diduga menjadi korban fitnah oleh seorang wanita berinisial (YYH).

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam Minggu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. (YYH) secara terang-terangan menuduh (SHM) melakukan guna-guna terhadap putrinya yang menderita sakit sejak lama. Tuduhan tersebut dilontarkan tanpa bukti yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi.

(SHM) yang merasa difitnah dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Namun, (YYH) tetap bersikeras dan menyebarkan tuduhan tersebut kepada orang lain.

Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, (SHM) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Untuk memperkuat laporannya, (SHM) menghadirkan dua orang saksi, yaitu MHW dan DD.

“Saya sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan oleh (YYH). Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Saya berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya,” ujar (SHM) kepada wartawan.

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan motif di balik tuduhan yang dilontarkan oleh saudari (YYH).

Tim media Globaldrafnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *