Kinerja Oknum Advokat PT dan BAP Dinilai Tidak Profesional.

oleh -3 Dilihat

Fhoto Ibnu Arifin, SH.,MH, Kuasa Hukum Syahjoni yang memakai baju batik

Kepri (Globaldrafnews.com) – Kinerja seorang oknum Advokat atau Pengacara yang dinilai tidak profesional dan tidak bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh kliennya yang bernama Syahjoni, Selasa (23/05/2023).

Pengacara yang berinisial PT dan BAP yang di tunjuk sebagai kuasa hukum Syahjoni, pada Desember 2022 lalu dan sekarang sudah di cabut kuasanya diduga tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan surat kuasa yang diberikan tersebut.

Kedua pengacara/advokat tersebut merasa pekerjaannya sudah selesai dan diduga meminta sejumlah uang kesepakatan kepada Syahjoni yang tak lain kliennya sendiri pada waktu itu.

Mereka berdua kabarnya telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Tanjungpinang dengan alasan sudah rugi sebesar Rp 3,8 Miliar.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi Penasehat Hukum Syahjoni yang baru Ibnu Arifin, SH.,MH. Beliau telah mendapat kuasa penuh sebagai kuasa hukum Syahjoni juga angkat bicara dan mengutarakan pendapatnya.

“Saya sangat menyayangkan dengan sikap kedua kuasa hukum yang sudah di cabut ini, dan seolah-olah mereka bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengacara terhadap kliennya. Mereka kerja saja belum selesai sudah meminta uang vendor sebesar Rp 500 juta,” ujarnya kepada awak media ini.

Ibnu kembali mengatakan, mantan kuasa hukum Syahjoni itu malah melaporkan mantan kliennya atas tuduhan melakukan tindak pidana yang tidak pernah di lakukan oleh Syahjoni sama sekali.

“Rugi Rp3,8 Miliar dari mana?. Kerja belum selesai sudah minta upah kerja sebagai pengacara,” ujarnya sambil melempar senyum ke awak media ini.

Dengan kejadian ini Ibnu akan melakukan tindakan hukum juga bila diperlukan, karena dengan adanya perlakuan kedua orang pengacara tersebut diduga telah melanggar kode Etik sebagai seorang Advokat/Pengacara.

“Kita akan sesegera mungkin melaporkan tindakan yang mereka lakukan ke komisi etik advokat di Jakarta. Setelah itu saya akan melanjutkan langkah hukum lainnya untuk membela klien kami Pak Syahjoni,” tegasnya.

Sebelumnya juga ada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai oknum wartawan beberapa hari yang lalu mengirim berkas melalui PDF yang isi di dalamnya tulisan berita yang ditujukan ke Syahjoni.

Sampai berita ini di terbitkan kami tidak tau maksud dan tujuan oknum wartawan tersebut mengirimkan sebuah tulisan yang dalam bentuk file PDF tersebut.

“Apakah berupa ancaman atau cuma menakut-nakuti pak Syahjoni,” imbuhnya. (Dadan Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.