Kuasa Hukum Dampingi Gugatan Pemohon Terhadap Tanah Atau Lahan Tambak Yang Diserobot Oleh Tergugat 1 Bersama LSM Tahun 1998.

oleh -0 Dilihat
oleh

Lampung (Globaldratnews.com)- Berdasarkan surat Kuasa Hukum khusus tertanggal 15 November 2020, dalam hal ini Kuasa Hukum Klien bertidak melakukan pendampingan kepada Kliennya atas nama Jumino Bin Tukiran, Selasa (19/01/2021).

Kuasa Hukum Jumino Bin Tukiran, mendampingi atas gugatan tentang sengketa tanah sawah atau perbuatan melawan Hukum.

Penggugat mengajukan Gugatan perbuatan melawan Hukum, yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu; Lena Baiti Rusli, SH.I, Muhammad Muslimin, SH, Al-Amir, SH, Sriyanto, S. SY., M. Ag, adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Lena Baiti Rusli, SH.,I dan Partners.

Dengan ini Penggugat telah menggugat perbuatan melawan Hukum kepada tergugat bernama Saji (65) Tahun sebagai tergugat l, warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan, Sebagai tergugat ll, Kasem (60), istri Emad Bin Samin (Alm) sebagai tergugat lll, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Lampung Selatan, di Kalianda sebagai tergugat lV, ahli waris Harun, S (Alm) Komsiah Wati (64), sebagai tergugat V, Ahiri (61), sebagai tergugat Vl, Harmoni (55), sebagai tergugat Vll, Sri Kurniawati (48), sebagai tergugat Vlll.

Bahwa penggugat pada tahun 1991 membeli sebidang tanah sawah seluas,10.000 Meter Persegi kepada Harun, S seharga Rp. 2.500.000,-; (Bukti P-2), bahwa sebagai mana pada poin 1 di atas asal muasal kepemilikan tanah sawah tersebut adalah; 6,1 bahwa asal tanah adalah tanah Desa/tanah kas Desa Bandar Agung, bahwa pada tahun 1990 beralih kepada Harun, S berdasarkan penyerahan dari Kepala Desa Bandar Agung, Said Basri selaku Pemerintah Desa Bandar Agung sebelumnya.

Dan pada tanggal 10 juni 1991, dari Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lamsel, berdasarkan surat pemberitahuan kewajiban nomor:112/20-22/Vl/1991, Penggugat membayar Uang swadaya sejumlah Rp.5.000,-; (Bukti P-4), kemudian pada tanggal 05/1997 Aparat Desa dan tokoh Desa Bandar Agung dengan berdasar musyawarah Desa dalam menyerahkan sebidang tanah sawah yang terletak di Blok Desa Bandar Agung, Kecamatan Palas, seluas 25.000 Meter persegi kepada Harun, S bahwa tanah tersebut yang akan dipergunakan oleh Desa untuk lokasi pembangunan SMPN 2 Palas, di Desa Bandar Agung, Kecamatan Palas Kabupaten Lamsel, yang pembangunannya dilaksanakan pada tahun 1990. (Ali imron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.