Lampung (Globaldrafnews.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung Diduga dalam realisasinya menyimpan banyak masalah yang menyebabkan negara merugi hingga Miliaran rupiah.
Salah satu realisasi pekerjaan yang dimaksud adalah, pekerjaan proyek yang dimaksud pekerjaan jalan, dimana dari data yang didapat terdapat kekurangan volume, ketidak sesuaian spesifikasi dan harga satuan timpang yang akhirnya mengarah pada dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum Dinas BMBK Lampung.
Dari temuan BPK RI dengan Nomor LHP : 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024, pada Dinas BMBK terdapat 31 (tiga puluh satu) paket pekerjaan jalan pada dinas BMBK terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 4.196.784.594,24 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp. 4.522.403.334,61 dan harga satuan timpang sebesar Rp. 58.255.670,48 atau keseluruhannya sebesar Rp. 8.777.443.559,33.
Kekurangan volume tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak diantaranya terjadi pada item pekerjaan laston AC-WC, Laston AC-BC, lapis pondasi Agregat kelas A, lapis pondasi Agregat kelas B, pasangan batu, dan perkerasan beton semen, sementara harga satuan timpang diantaranya terjadi pada item pekerjaan lapis pondasi Agregat kelas A, pondasi Agregat kelas B dan Galian perkerasan.
Berikut Pekerjaan Dinas BMBK Lampung yang Melakukan Kekurangan Volume, Tidak Sesuai Spesifikasi dan Harga Satuan Timpang Item :
1. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Sp. Randu – Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah;
2. Pekerjaan Preservasi Jalan Sp. Ruas Kota Gajah – Sp. Randu Kab. Lampung Tengah;
3. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Ngarip – Ulu Semong Kab. Tanggamus;
4. Pekerjaan Rekonstruksi Tegal Mukti – Tajab Kab. Way Kanan;
5. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Talang Padang – Ngarip Kab. Tanggamus;
6. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Negara Ratu – Sp. Soponyono Kab. Lampung Utara;
7. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti Kab. Tulang Bawang Barat;
8. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Sp. Sidomulyo – Belimbing Sari Kabupaten Lampung Selatan;
9. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Belimbing Sari – Jabung Kab. Lampung Timur;
10. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Bandar Jaya – Sp. Mandala Kab. Lampung Tengah;
11. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Liwa – Bts. Sumatera Selatan, Kab. Lampung Barat;
12. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Sp. Soponyono – Serupa Indah Kab. Way Kanan;
13. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Ketapang – Negara Ratu Kab. Lampung Utara;
14. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Kotabumi – Ketapang Kab. Lampung Utara;
15. Pekerjaan Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp. Korpri – Purwotani Kab. Lampung Selatan;
16. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Bujung Tenuk – Penumangan Kab. Tulang Bawang;
17. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Serupa Indah – Tajab Kab. Way Kanan;
18. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Metro – Tanjung Kari Kab. Lampung Timur;
19. Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Seputih Surabaya – Sadewa Kab. Lampung Tengah;
20. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Branti – Gedong Tataan Kab. Pesawaran;
21. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin – Sp. Teluk Kiluan Kab. Pesawaran;
22. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu Kab. Tulang Bawang Barat;
23. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Penumangan – Unit VI Kab. Tulang Bawang Barat;
24. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Jabung – Sp. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur;
25. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Kalianda – Kunyir – Gayam Kab. Lampung Selatan;
26. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Wates – Metro Kab. Lampung Tengah;
27. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Bangunrejo – Wates Kab. Lampung Tengah;
28. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Bandar Sakti – Sp. Daya Murni Kab. Tulang Bawang Barat;
29. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Sp. Daya Murni – Gunung Batin Kab. Tulang Bawang Barat;
30. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Jawa – Kampung Baru Kab. Pesisir Barat;
31. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Metro – Kota Gajah Kab. Lampung Tengah.
Hal tersebut disebabkan oleh :
– Kepala Dinas BMBK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung;
– PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan;
– Penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Selanjutnya, sebaiknya PJ. Gubernur Lampung agar memerintah Kepala Dinas BMBK untuk :
1. Meningkatkan Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di lapangan sesuai ketentuan.
2. Menginstruksikan PPK untuk cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang disyaratkan dalam penerimaan hasil pekerjaan.
3. Memberi penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda untuk menjadikannya sebagai pertimbangan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi selanjutnya.
Lalu Dalam menyikapi perihal temuan tersebut awak media telah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas BMBK Lampung melalui via WhatsApp dengan nomor 0812-7149-xxxx, namun kepala Dinas BMBK bungkam seakan tidak memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab.
Selanjutnya, tim media akan berkoordinasi dengan beberapa Lembaga yang ada di Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti atas temuan tersebut.
Sampai berita ini di buat, pihak Dinas BMBK Lampung belum memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi. Lalu Bagaimana tanggapan Pj. Gubernur Lampung terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Tim)