Laporan Tentang Penganiyaan, Dilakukan Mediasi Belum Ada Titik Temu.

oleh -4 Dilihat
oleh

Sumatera Utara (Gobaldrafnews.com) – Laporan Polisi Nomor : Lp/B/141/II/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, Tanggal 28 Februari 2022 atas nama pelapor saudara Zulfan, warga Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Pada tanggal 08 Maret 2022 Polres Batu Bara memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan laporan saudara Zulfan, tentang peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang diketahui terjadi hari Sabtu 26 Februari 2022, sekira pukul 23.00 Wib di lokasi Pematang, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, kami terima dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, atas nama Kepala Kepolisian Resor Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH.,MH, Kasat Reskrim,” ujarnya.

Tanggal 11 Agustus 2022 Nomor : B/1064/VIiI/Res.1.11/2022/Reskrim, Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Bahwa perkara yang saudara laporkan telah dilakukan penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada saudara Niki (terlapor) warga Dusun Lima, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Adapun keterlambatan proses penyidikan terlapor atas nama Niki tidak hadir dimintai keterangan dan kami sudah menerbitkan surat perintah membawa atas nama Niki guna pemeriksaan lebih lanjut,  An Kepala Kepolisian Resor Batu Bara AKP. JH Tarigan, SH Kasat Reskrim selaku Penyidik.

Di balai Desa Gambus Laut, Senin (26/09/2022) dilakukan mediasi atas perkara laporan Saudara Zulfan dan terlapor Saudara Niki, dihadiri Pj Kepala Desa Gambus Laut Meilina Sihombing, Am.Keb, Bhabinkamtibmas Bripka Mukhsin, orang tua pelapor (Zulfan) Zainuddin, orang tua terlapor (Niki) Syaiful, Penasehat Hukum Pelapor atas nama Khairuddin Lubis, SH dari kantor Hukum Jamal Setiawan, SH Desa Tanah Merah Indrapura, Zaharuddin tokoh masyarakat, awak media dan LSM.

Pantauan awak media, Mediasi belum menghasilkan kesepakatan baik dari orang tua Pelapor maupun orang tua terlapor, dikarenakan ketidakhadiran terlapor, menurut Syaiful orang tua terlapor bahwa Niki sedang ikut bekerja sebagai nelayan dan pulangnya sore hari.

“Menurut keterangan Syaiful orang tua Saudara Niki (terlapor) bahwa penganiayaan ini dilakukan bersama-sama dengan Dewi, Putra, Restu dan anak saya Niki,” sebut Syaiful.

Khairuddin Lubis, SH, Selaku Penasehat Hukum Pelapor kepada awak media mengatakan, “Apa yang menjadi kinerja kepolisian sangat kita apresiasi, karena kepolisian sampai saat ini masih berusaha, dan perkara ini sudah kita percayakan kepada kepolisian, yakin kepolisian akan mampu menyelesaikan masalah ini,” jelasnya, Senin (26/09/2022).

“Harapan kita, pastinya perkara ini akan selesai bisa dimediasi kedua belah pihak, karena menghentikan perkara kedua belah pihak adalah perbuatan yang mulia, artinya tidak ada sengketa ditengah masyarakat, kami percaya kepolisian pasti Bisa,” ujar Khairuddin. (M. Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.