BERITA  

Pembangunan Kolam Retensi Pengendalian Banjir di Kota Tanjung Pinang Terkesan Memakai Konsep Bar-Bar.

Kepri (Globaldrafnews.com) – Sikap nakal para kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan, kerap bikin kesal masyarakat.
Padahal pekerjaan yang dilaksanakan sudah ada aturan mekanisme yang harus ditaati, namun tak sedikit para kontraktor mengabaikannya, yang ujung-ujungnya banyak merugikan hak hidup orang banyak.

Demikian yang dilakukan oleh kontraktor proyek pembangunan Kolam Retensi / Pembangunan Pengendalian Banjir Sri Katon yang berlokasi kegiatan di jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, RT.002 / RW.007, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi yang kami dapatkan dari seorang pekerja Proyek (tidak tau jabatannya), Dia menjelaskan bahwa, Proyek ini bernama Pembangunan Pengendalian Banjir Sri Katon.
Keterangan sumber, proyek ini tersebut dibangun dalam 3 tahap, untuk tahap pertama dibangun tahun 2024 ini, dengan pagu anggaran sebesar 38 milyar rupiah, yang dibiayai oleh APBN Tahun 2024, demikian jelas sumber, Kamis (21/11/24).

Sekilas kami menilai, pelaksanaan proyek pembangunan Kolam Retensi atau pembangunan pengendalian banjir Sri Katon ini dilaksanakan dengan pola agak sedikit memakai jurus koboi-koboi, atau lebih kerennya terkesan agak berprilaku Bar-Bar (Beringas, tidak memiliki adab).
Apa tidak?, disamping kondisi lingkungan yang tidak beraturan, limbah pekerjaan yang berserak hingga tumpah keruas badan jalan umum, becek dan kotor, sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga yang berlalu lalang dijalan umum tersebut, kami juga tidak menemukan ada terpasang Papan Proyek, seperti misalnya;

  1. Papan nama pekerjaan, yang berisi informasi tentang pekerjaan konstruksi yang akan berlangsung/sedang berlangsung, seperti nama kegiatan, nomor kontrak, tanggal kontrak, nilai kontrak, masa pelaksanaan, dan nama penyedia (jasa).
  2. Papan IMB, yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan.
  3. Papan informasi K3, yang
    berisi tentang kinerja K3 dan informasi K3 lainnya.
  4. Papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya, yang berisi informasi tentang pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja.
  5. Termasuk juga tidak adanya papan pemberitahuan BPJS Ketenaga kerjaan dan lain sebagainya.

Konsekwensinya, Papan proyek itu harus dan wajib dipasang dengan rapi dan kuat di lokasi pekerjaan proyek yang mudah dilihat, dan jika proyeknya cukup besar atau berada di pekarangan yang luas, papan proyek harus dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat (publik), demikian aturannya.

Ini yang tidak dilakukan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Sri Katon tersebut,
Sehingga publik, termasuk kami sebagai wartawan yang notabenenya selaku insan pelaku kontrol sosial, tidak dapat mengetahui status pekerjaan tersebut, ini Proyek siapa?, apa nama proyeknya?, siapa kontraktornya, berapa anggaran?, dan lain sebagainya, sehingga kami tidak mengenal status proyek yang dilaksanakan tersebut.

Kalaupun diatas tadi kami bisa sedikit menguraikan tentang nama proyek, tahapan pekerjaan proyek, sumber dan besaran anggarannya, karena dijelaskan oleh sumber, dan mungkin saja informasi tersebut boleh dibilang belum akurat, karena kami tidak menemukan papan-papan informasi sebagaimana yang kami jelaskan diatas.

Yang pasti dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan Kolam Retensi tersebut, pihak Dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup yang menangani persoalan lingkungan hidup (AMDAL/UPL-UKL), dan Dinas PUTR yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pekerjaannya, dinilai sangat lemah, pembinaannya tidak jalan, terkesan kinerja Dinas terkait Mandul, jelas ini sudah terjadi satu kesalahan besar, dan ini terindikasi pelanggaran berat, untuk itu, kami selaku insan kontrol sosial, menyarankan kepada pihak Aparat Penegak Hukum setempat, dapat bertindak tegas terhadap indikasi pelanggaran ini, sebelum terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan kemudaratan terhadap masyarakat. (Suryadi Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *