BERITA  

Polisi Tangkap HR Pelaku Penggelapan Uang Ratusan Juta Milik PT Adiarta (Ninja Express) Pringsewu.

Lampung (Globaldrafnews.com) – Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta di perusahaan tempatnya bekerja, warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di areal masjid Taqwa Gadingrejo, pada Selasa (23/7/2024).

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada kepolisian Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 yang lalu dalam laporan perusahaan PT ADIARTA (Ninja Express) yang bergerak di bidang agen pengiriman barang yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 114.222.310,- (Seratus Empat Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah).

“Uang ratusan juta yang diduga digelapkan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh, pada Rabu (24/7/2024)

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri keberbagai wilayah di pulau jawa. ia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja. ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp. 50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juha dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelariannya di pulau jawa,” bebernya.

Kapolsek menyebut, tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Gadingrejo, dalam proses penyidikan perkara dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(Soleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *