Kepri (Globaldrafnews.com) – Sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kontrol sosial, beberapa orang Pimpinan Redaksi dan Kepala Perwakilan media online yang ada diwilayah kerja Provinsi Kepri, membentuk barisan Tim Investigasi untuk menggali kembali isu kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum (SPAM) yang dibangun di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Tim investigasi yang terbentuk ini, bekerjasama dengan Pengurus LAMI DPD Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Tok Agus Ramdah sebagai Ketuanya.
Tujuan pembentukan barisan Tim Investigasi ini, adalah dalam upaya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.
Untuk publik ketahui, saya selaku Koordinator Tim Investigasi yang dipercayai oleh teman-teman dari beberapa media online yang tergabung didalam barisan Tim ini, mengabarkan bahwa, kami bersama Tok Agus Ramdah selaku pengurus LSM LAMI DPD Provinsi Kepri, akan melaksanakan giat atas tujuan tersebut ini usai pelaksanaan PILKADA serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Sebagai langkah awal investigasi yang akan kami laksanakan ini, Barisan Tim Investigasi Kasus dugaan Korupsi Proyek SPAM KKA, bersama dengan Ketua LAMI Kepri, akan mendatangi Mapolda Kepulauan Riau untuk mempertanyakan persoalan kasus dugaan Korupsi SPAM KKA yang terkesan sudah lenyap itu.
Tentang giat langkah kerja kami selanjutnya seperti apa?, kepada publik kami sampaikan, tunggu saja perkembangan yang akan terus kami informasikan, yang jelas proyek SPAM KKA yang dibangun di Kecamatan Siantan tersebut, yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2014 dan 2015, dengan pagu anggaran APBN lebih kurang 30 (tiga puluh) milyar rupiah itu, sempat dikabarkan terindikasi ada praktek korupsi, dan kasus dugaan korupsi ini sepertinya tidak layak didiamkan, proyek yang dibangun dengan pola bertahap selama dua tahun itu, atau dengan istilah proyek multi years itu harus segera diperjelaskan, agar masyarakat tidak bertanya-tanya.
Sempena merumuskan terbentuknya Barisan Tim Investigasi ini, sebut Tok Agus, Terlanjur kita sudah melangkah, sudah berbicara, sudah memberikan informasi pelanggaran tersebut kepada masyarakat, maka hal ini harus terus kita lacak kebenaran isu Korupsi tersebut, kita tidak harus mendiamkannya, demi menegakkan dan mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dari KKN sebagaimana yang ditegaskan didalam Undang-aundang RI nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.
Jadi jika benar Kepala PUTR waktu itu sudah melakukan penyelewengan terhadap kinerjanya, sudah menodai amanah undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 itu, hendaknya pemerintah RI ini harus tegas memberlakukan konstitusi yang sah itu tersebut, jangan undang-undang hanya dijadikan seperti sebait nyanyian penghibur saja, laksanakan lah supremasi hukum itu sebaik-baiknya, demikian tegas Tok Agus, Sabtu (22/11/2024).
Demikian informasi pembentukan Barisan Tim Investigasi ini kami sampaikan kepada publik untuk mengetahuinya, semoga tekad dan semangat kami dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek SPAM KKA ini diberikan kelancaran dan kemudahan. (Suryadi Hamzah)