Ungkap Kasus Pencurian, Satu Orang Masih Menjadi DPO

oleh -2 Dilihat
oleh

Jawa Timur (Globaldrafnews.com) – Modus pencurian yang menyasar toko atau swalayan kembali terjadi. Salah satunya terjadi di Toko Sumber Murah yang berada di Dusun Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).

Tiga orang yang berhasil diamankan oleh Polres Ngawi berinisial IJ bin NM (34) warga Pekalongan, D (41) warga Pekalongan, dan T (40) warga Majalaya, Jawa Barat. Sedangkan satu orang masih menjadi DPO.

Kejadian bermula ketika saksi SM yang merupakan penjaga toko mendapati sebagian rak toko yang berisikan celana jeans sudah dalam keadaan terbuka, uang didalam sudah kosong, dan gembok rusak.

SM kemudian mengecek lampu namun ditemukan saklar utama listrik dalam keadaan dimatikan dan decorder cctv toko juga sudah hilang. Kemudian SM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren.

Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto mengatakan, setelah melancarkan aksinya, tersangka IJ meminta tersangka D untuk menjual barang curian ke daerah Karawang, Jawa Barat dengan upah yang diberi IJ sebesar Rp 4.000.000,-.

“Peran tersangka IJ sendiri yaitu memesan mobil rental beserta drivernya serta menjual barang hasil curian tersebut dan total kerugian yang dialami pemilik toko kurang lebih sekitar Rp. 220.057.000,- ,” ungkap Kompol Haryanto.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok merk vico top Security warna silver, 90 lusin celana jeans berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- dan satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax Nopol : K-1733-WK warna kuning.

Dari kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,-.

Jurnalis : Salsabiila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.