JAKSA KPK BEBERKAN NAMA PENIKMAT KUROPSI BUPATI BINTAN NON AKTIF.

oleh -2 Dilihat
oleh

Foto sidang perdana Apri Sujadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara virtual

KEPRI-TANJUNGPINANG (GLOBALDRAFNEWS.COM), Jaksa KPK beberkan nama-nama penikmat uang korupsi Bupati bintan non aktiv Apri Sujadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama yang ikut menerima uang hasil korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar.

Jaksa KPK mengungkapkan hal itu pada sidang perdana kasus korupsi cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang melibatkan dua terdakwa tersebut di atas.

“Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp429 miliar,” kata JPU KPK Joko Hermawan saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

Joko menyebut nama-nama penikmat uang hasil korupsi tersebut, antara lain anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir sebesar Rp2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam sebesar Rp100 juta, anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp240 juta.

Kemudian, Pejabat Sekda Bintan Edi Pribadi Rp75 juta, Mardiah Rp5 juta, Alfeni Harmi Rp47 juta, dan mantan Kepala DPMPTSP Bintan sekaligus anggota BP Kawasan Bintan Mardiah Rp5 juta.

Selain itu, ada juga PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta.

Adapun, sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan pada 6 Januari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi.

Sebelumnya pada Kamis (12/8), KPK telah mengumumkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai warga Kepri dan masyarakat Bintan,saya berharap dan mungkin kita semua mengharapkan,siapapun yang terlibat didalam menikmati uang dugaan Korupsi dalam kasus Bupati Bintan nonaktif ini,ya agar ikut diadili juga,jangan mereka lempar batu sembunyi tangan,kalau saya amati banyak sekali sederet nama yang dibeberkan Jaksa KPK yang ikut menikmati uang tersebut,artinya ini semacam Korupsi Berjamaah,ya ditangkap dong mereka itu semua dan adili juga mereka itu”demikian ungkap salah seorang tokoh masyarakat Bintan yang berinisial (Als), Jum’at (31/12/2021).

(Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.