Ketua LAMI Satriyadi Menyoroti Perizinan Tersus Perusahaan Tambang Pasir di Kabupaten Lingga Terkesan Ilegal

oleh -1 Dilihat
oleh

Satriyadi Ketua LAMI DPC.Kabuparen Lingga menyampaikan pandangannya terkait kegiatan tambang pasir yang tersebar di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini,
Dijelaskannya “Saya dan rekan-rekan tetap mendukung setiap investasi dan kegiatan ekonomi, demikian juga terhadap kegiatan penambangan pasir di Lingga sekarang ini, intinya kami mendukung setiap investasi yang tumbuh di Kabupaten Lingga ini, tetapi kami juga mengharapkan jenis usaha yang ada hendaknya mengedepankan Loyalitas pada ketetapan hukum negara Republik Indonesia ini”, rabu (17/04/24).

Kepri (Globaldrafnews.com) – Tegas Satriyadi “Seyogyanya konsep bentuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan, sudah diatur dalam Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dihubungkan dengan konsep perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara dari perspektif konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”.

“Hendaknya metode usaha yang digunakan adalah yuridis normatif, sehingga kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau tambang mineral non logam berupa tambang pasir yang ada di Kabupaten Lingga saat ini, hendaknya memiliki sifat kooperatif, sejalan dengan amanah UUD 1945, yang diatur pada pasal 33, ayat (1).Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2).Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
(3).Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
(4). dan Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

“Untuk itu terkait kegiatan tambang pasir yang beroperasi di Lingga saat ini, yang kami garis bawahi atas kegiatan usaha tambang pasir yang ada di Lingga saat ini, bukan pada persoalan IUP mereka, tapi lebih menjurus pada persoalan keberadaan Terminal Khusus (Tersus) yang mereka gunakan saat ini”
“Dari data yang kami miliki, beberapa usaha pertambangan pasir yang beroperasi di Kabupaten Lingga saat ini, terkesan mereka semua itu tidak mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus), artinya kegiatan bongkar muat hasil tambang pasir milik mereka di pelabuhan tempat sandar Tongkang itu diduga keras ilegal, sudah melanggar peraturan negeri ini, dan jika indikasinya benar-benar mereka itu tidak memiliki izin Tersus dari Dirjend Perhubungan RI, jelas itu sebuah pelanggaran hukum, dan diharapkan kepada Pemerintah, dalam hal ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pihak GAKKUM KLHK RI harus tegas memproses pelanggaran itu, harapan kami dari pengurus LAMI DPC Kabupaten Lingga, indikasi pelanggaran ini jangan terus dibiarkan, dan ini akan sangat merusak tatanan hukum negeri ini, dan jika terus dibiarkan, jelas akan sangat merugikan kehidupan masyarakat, terutama masyarakat nelayan yang sudah sangat terganggu dengan kondisi limbah air laut yang timbul, ini disebabkan Tersus yang ada tidak memenuhi standar yang benar, jelas pembangunan Tersus atau JT itu tidak melalui proses kajian AMDAL, dan jika apa yang kami infokan ini tidak ada respon dari APH, dengan ini kami sampaikan bahwa, kami akan segera menyurati pihak-pihak yang berkompeten untuk menangani persoalan hukum di bidang pelanggaran ini”

“Kami memprediksikannya bahwa, Tersus atau yang sering disebut JT milik perusahaan tambang pasir yang ada saat ini di Lingga itu, baik yang ada dipulau Lingga maupun di pulau Singkep (Dabo Singkep), terkesan itu Tersus yang tidak layak, dan lebih tepatnya itu bukanlah layaknya sebuah bentuk Tersus, tapi lebih menyerupai hanya timbunan tanah merah yang dicampur dengan bebatuan yang disorongkan menonjol kelaut, yang menyerupai tanjung mini, dan setiap kali turun hujan, atau tersapu air laut atau gelombang, air laut disekitar pelabuhan tersebut kotor dan keruh karena lelehan air dari tanah timbunan Tersus tersebut, sehingga mencemarkan perairan laut disekitar kegiatan tambang, dan jelas ini bukan bentuk usaha tambang yang baik, karena sudah merusak ekosistem laut, dan tentunya sudah mengganggu lingkungan perairan laut dimana tempat para nelayan mencari Rizki sebagai sumber kehidupan mereka, dan jelas kejadian ini tidak sesuai lagi dengan amanah UUD 1945, Pasal 33, ayat (1) dan ayat (3), yang berbunyi : ayat (1).Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
ayat (3).Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

“Untuk itu kami dari LAMI DPC.Kabupaten Lingga berharap, tolong dengarkan suara kami yang mewakili sebagian masyarakat Kabupaten Lingga ini, terutama masyarakat nelayan yang sudah terganggu atas kegiatan tambang pasir itu, sekali lagi, kepada APH maupun GAKKUM KLHK RI, kami berharap agar merespon suara kami ini, diharapkan kepada APH maupun GAKKUM KLHK agar segera dapat menindak indikasi pelanggaran atas Tersus ilegal itu tersebut, menurut kami, seluruh Tersus perusahaan tambang yang aktif di Lingga saat ini, dikategorikan semuanya ilegal, hal ini sesuai keterangan pada lembaran data daftar nama-nama Perusahaan yang termaktub pada Dirjend Perhubungan RI yang kami miliki tertanggal 16 April 2024 kemarin, jadi untuk itu tolong dengarkan suara kami yang merupakan bagian dari suara rakyat nelayan kecil ini,” demikian pungkas Satriyadi tegas dan berharap. (Suryadi Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.