Moratorium Gubernur Kepri Dinilai Lemah, Tidak Mampu Membendung Mutasi ASN Yang Dikabarkan Terus Bergulir

oleh -1 Dilihat
oleh

 

Foto : Lampiran Poto copy Surat Edaran Moratorium Gubernur Kepri tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 820/684/BKD dan KORPRI-03/2022, Tanggal 31 Januari 2022, Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Permohonan Pindah/Mutasi Masuk Ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Seyogyanya sebelum ada pencabutan atas surat edaran moratorium tersebut, kepada PNS/ASN dijajaran Pemerintahan Kota dan Kabupaten tidak boleh dimutasi/dipindah tugaskan ke lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, namun ketetapan Gubernur Kepri melalui Surat Edaran Tentang Moratorium tersebut, terkesan sudah mulai ditabrak oleh ASN tertentu sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk proses mutasi itu, “Apakah ada unsur Nepotisme dalam dugaan Tabrak lari Surat Edaran Gubernur ini?.

Kepri (Globaldrafnewa.com) – Dalam melaksanakan Fungsi dan tugas kami selaku insan pers (wartawan), selaku insan yang melaksanakan kiat Kontrol Sosial di lapangan, maka dari itu, terkait persoalan yang menyangkut kepentingan daerah dan hak hidup orang banyak di negeri ini, sepertinya dan dipandang perlu untuk disampaikan kepada publik, sekalipun ini baru sebatas informasi ataupun isu.

Memulai kabar edisi hari ini, kita mulai dengan satu pertanyaan, Apa yang telah terjadi?.

Mari kita simak, terkait Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, nomor : 820/684/BKD dan KORPRI-03/2022, tanggal 31 Januari 2022, Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Permohonan Pindah/Mutasi Masuk Ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, seyogyanya kepada seluruh PNS/ASN dijajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota se – Provinsi Kepulauan Riau, dan termasuk Jajaran ASN Provinsi ini sendiri, wajib dan harus loyal serta wajib patuh terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau itu.

Namun sangat disayangkan, disinyalir bahwa, ada beberapa ASN dijajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota dijajaran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau ini yang terkesan melanggar ketetapan Moratorium Mutasi tersebut.

Mengetahui peristiwa yang terkesan Tabrak lari terhadap Ketetapan Moratorium Gubernur Kepulauan Riau itu, telah dikisahkan oleh seorang sumber yang namanya tidak kami sebutkan disini, namun hembusan tersebut dapat dipercayai kebenarannya, sumber mengatakan bahwa, sudah ada tercium kabar tentang sejumlah ASN yang dilakukan mutasi / pindah tugas dari lingkungan Kabupaten dan Kota, yang masuk bertugas dilingkungan pemerintahan provinsi Kepulauan Riau.

Jelas sumber lagi bahwa, dugaan mutasi pindah tugas beberapa orang ASN dari Kabupaten dan Kota yang masuk bertugas dijajaran Pemerintah Provinsi Kepri itu terjadi setelah terbitnya Surat Edaran Moratorium tersebut (diatas tanggal 1 Februari 2022 sejak diberlakukan moratorium).

Sumber juga sempat menyebut nama yang sudah dimutasi itu, ada yang berinisial Her/Man yang diduga pindahan dari Kabupaten Lingga, dan ada juga yang berinisial Am/Rullah yang dimutasi dari salah satu jajaran Pemerintah Kabupaten / Kota di Provinsi Kepri ini, dan masih ada lagi sederet nama yang disebutkan sumber, namun tidak kami paparkan seluruhnya disini (red), demikianlah informasi yang diberikan sumber, Sabtu (04/05/24).

Untuk mengetahui lebih jelas lagi, agar bisa lebih terang benderang informasi ini, kami akan terus melakukan penelusuran, biar terbuka lebih lebar lagi, semoga kami tidak menemui kesulitan untuk mengetahuinya, dan semoga persoalan ini bisa kami temui jawabannya di BKD Provinsi Kepulauan Riau. (Suryadi Hamzah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.