Polda Sultra Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sebanyak 5,94 Gram.

oleh -0 Dilihat
oleh

Sultra-Kendari (Globaldrafnews.com) Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang di pimpin Oleh IPTU Bahri, SH. Telah menangkap pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu di pekarangan Kaba Mart, Jalan Brigjen Katamso, No 397, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi penangkapan pelaku tersebut terjadi pada hari sabtu, 06 maret 2021, sekitar 17.00 Wita.

Telah diketahui pelaku tersebut bernama Hendra Bin Jumain Zainal, Laki-Laki, Tempat Tanggal Lahir Ameroro, 13 November 1984, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Tolaki, Alamat Dusun 2 Iwoi Wanggu, Desa Konda 1, Kecamatan. Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Adapun barang bukti pelaku yang dapat diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sultra yaitu 11 (Sebelas ) sashet kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 5,94 gram, dan barang bukti lainnya non narkotika yaitu 1 (satu) buah botol bekas obat Merk Herbalis, 1 (satu) buah Handphone Nokia Komuniketer warna biru, 5 (lima) sashet kosong warna bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Realmi warna hijau beserta SIM Carnya, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet, 9 (sembilan) buah plastik bekas gula-gula kopiko warna coklat hitam, 1 (satu) lembar sobekan plastik warna merah, 1 (satu) lembar sobekan kecil kertas warna kuning, 1 (satu) lembar potongan solasi kabel warna hitam.

Kronologis penangkapan pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu yaitu berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang tersebut yang di lakukan oleh Hendra Bin Jumain Zainal yang beralamatkan di Jalan Poros Kendari-Konsel, Dusun 2 Iwoi Wanggu, Konda 1, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel.

Dengan adanya informasi tersebut team lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance.

Sehingga pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021, sekitar jam 17.00 Wita, Team Opsnal Unit 2 Subdit 3 yang di pimpin oleh IPTU Bahri, SH. Langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka yang dimana pada saat penangkapan tersangka yang baru saja sampai di halaman pekarangan KABA MART, Jln. Brigjen Katamso, No. 397, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Selanjutnya team Opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT dan masyarakat setempat yang dimana dari hasil pengeledahan badan dan pekarangan parkiran di temukan (Sebelas) sashet Kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu yang berada dalam sebuah botol bekas obat Herbal warna putih yang sempat di buang tidak jauh dari Tersangka di amankan.

Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara tempel.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah tersangka
di Jalan Poros Kendari-Konsel Dusun 2 Iwoi Wanggu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel yang di saksikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan masyarakat, namun tidak di temukan barang bukti lainnya yang berkaitanya dengan Narkotika.

Selanjutnya Team Opsnal berkesimpulan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi tersangka pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis shabu miliknya. Sehingga atas dasar itulah tersangka dapat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Manton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.