LAMI DPC Kabupaten Lingga Akan Laporkan Tersus Tambang Ilegal di Lingga Ketingkat Pusat

oleh -1 Dilihat
oleh

Foto : Satriyadi di Kantor LAMI DPC Kabupaten Lingga, saat menunjukkan berkas laporan yang sudah mulai disiapkan yang akan dikirimkan sebagai laporan, Selasa (23/04/24)

Terkesan Satriyadi Ketua LAMI DPC Kabupaten Lingga, terkesan sudah mulai lelah berbicara di media terkait dugaan pelanggaran pada kegiatan Terminal Khusus (TERSUS) perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau ini, maka langkah selanjutnya, Satriyadi akan melaporkan Dugaan Tersus Ilegal ini ketingkat Pusat di Jakarta.

Kepri (Globaldrafnews.com) – Untuk tujuan membuat laporan ketingkat pusat itu, Satriyadi sudah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pendukung tentang dugaan pelanggaran itu, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada beberapa pihak Lembaga Hukum yang berada ditingkat pusat.

Kepada awak media ini Satriyadi menerangkan “Untuk persoalan Tersus tambang di Lingga ini, sekitar 80% datanya sudah saya lengkapi, mungkin dalam beberapa hari ke depan seluruh data pendukung ini lengkaplah, akan segera saya kirim kepada beberapa lembaga hukum di Jakarta”

Diterangkan Satriyadi lagi, LAMI Kabupaten Lingga akan menyampaikan Laporan secara tertulis kepada lembaga hukum dipusat, diantaranya akan disampaikan ke pihak Mabes Polri (Bareskrim Polri), Dirjen Perhubungan Laut RI, KLHK RI, Kejagung RI, KPK dan BPK RI, dan sejumlah Lembaga lainnya yang ada, saya berharap mereka para penegak Hukum agar konsekuen dalam penegakan hukum di negeri ini, jangan sampai terjadi tebang pilih dalam supremasi hukum di negeri ini.

Terus terang saya bicara apa adanya, dan sebagai organisasi Kemasyarakatan, saya tidak mau dikatakan hanya jadi penonton saja melihat hal-hal yang melanggar hukum ini, sebagai Pengurus LAMI Kabupaten Lingga, saya terpanggil untuk peduli memperhatikan segala kegiatan, terutama yang menyangkut urusan masyarakat dan daerah ini, terasa malu kalau hanya diam saja, lebih baik organisasi LAMI yang saya urus saat ini saya kembalikan saja kepada orang yang ada keinginan berjuang untuk menjaga daerah ini, sekali lagi saya sangat malu kalau harus diam melihat pelanggaran ini.

Imbuh Satriyadi lagi, “Didalam laporan kali ini, saya juga akan melaporkan bahwa, ada salah satu Perusahaan tambang pasir yang ada disetawar Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat itu, keberadaan Tersus mereka itu lebih parah lagi, bayangkan saja, pola pembangunan Tersusnya benar-benar sudah sangat merusak, jelasnya sistem pembuatan Tersus mereka itu dilakukan dengan cara pendalaman alur tempat sandar tongkang, mereka melakukan pendalaman dibibir pantai dengan cara digali, sementara kegiatan penggalian bibir pantai itu tidak pernah ada kajian Amdalnya, untuk itu saya akan meminta Bagian Lingkungan hidup untuk menindak kinerja mereka, saya sudah kroscek kebenaran semuanya tentang itu, kita lihat saja seperti apa pihak penegak hukum negeri ini bertindak?” pungkas Satriyadi. (Suryadi Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.